Status konservasi IUCN Red List merupakan kategori yang digunakan oleh IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) dalam melakukan klasifikasi terhadap spesies-spesies berbagai makhluk hidup yang terancam kepunahannya.
Status konservasi pertama kali digunakan dalam IUCN Red List pada tahun 1984. Sampai kini daftar ini merupakan panduan paling berpengaruh mengenai status konservasi keanekaragaman hayati.
Status konservasi pertama kali digunakan dalam IUCN Red List pada tahun 1984. Sampai kini daftar ini merupakan panduan paling berpengaruh mengenai status konservasi keanekaragaman hayati.
Ada 7 status konservasi IUCN 3.1
1. EX (Extinct -Punah-).
2. EW (Extinict in Wild -Punah di Alam Bebas-).
Status konservasi ini diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka. sedangkan di alam bebas telah dinyatakan punah.
3. CR (Critical -Kritis Terancam Punah).
Adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat.
4. EN (Endangered -Terancam-).
Adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang.
5. VU (Vulnerable -Rentan-).
Adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang.
6. NT (Near Threatened -Hampir Terancam-).
Status konservasi ini diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, meski tidak masuk ke dalam status terancam.
7. LC (Least Concern -Beresiko Rendah-).
Merupakan kategori IUCN yang diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun karena statusnya jauh dari kepunahan